LAPORAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI
PT.PLN(PERSERO)
RAYON BAGUALA
Oleh :
NAMA :
ANDRYAN.N.A.AUGUSTYN
KELAS :X1 TKJ-B
PROGRAM
KEAHLIAN : Teknik Komputer Dan Jaringan
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK)
NEGERI
7 AMBON
HALAMAN
PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI
PT. PLN
(PERSERO) RAYON BAGUALA
Oleh:
NAMA
: ANDRYAN AUGUSTYN
KELAS
: XI TKJ-B
PROGRAM KEAHLIAN : Teknik Komputer Dan Jaringan
Disahkan dan disetujui oleh:
PEMIMPIN
PEMBIMBING
Joseph.Suarlembit
Brand.Gaspersz
HALAMAN
PENGESAHAN
Laporan
ini Disampaikan untuk Memenuhi Persyaratan
Penyelesaian
Praktek Kerja Industri SMK Negeri 7 Ambon
Oleh:
NAMA
: ANDRYAN AUGSUTYN
KELAS
: XI
PROGRAM KEAHLIAN : Teknik Komputer Dan Jaringan
Disahkan Dan Disetujui Oleh:
Kepala SMK Negeri 7 Ambon
Guru Pembimbing
.Saiful MM
Drs Pd
Grace
kurmasla
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan
kepada Tuhan yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN) yang telah dilaksanakan di PT PLN(Persero) Rayon Baguala
. Laporan ini disusun sebagai salah satu persyaratan mengikuti an melaksanakan
prakering .
Kegiatan Prakerin
dimaksudkan sebagai salah satu bekal dalam memasuki jenjang dunia usaha atau
dunia industri dan untuk memupuk sikap mental yang lebih baik dalam
melaksanakan kewajiban sebagai penerus bangsa sehingga mampu dan siap bekerja.
Sehubungan dengan
terlaksananya Prakerin ini tidak terlepas dari bantuan dan dorongan dari semua
pihak secara moril maupun materil, oleh karena itu saya mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Kedua orang tua tercinta yang selalu memberikan
motivasi selama praktek kerja industri (PRAKERIN)
2. Bapak Josep Suarlembit Menager PT. PLN(PERSERO) Rayon
Baguala
3. Drs. Saiful MM.Pd selaku kepala SMKN 7
Ambon
4. Ibu Grace Kurmasela selaku Pembimbing
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
5. Bapak J.Lewerissa S.kom selaku Ketua Jurusan
TKJ(Teknik Komputer Dan Jaringan) SMKN 7 Ambon
6. Semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam
penyusunan laporan ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun bagi pembaca dan masyarakat umum, semoga laporan ini
bermanfaat.
Ambon Maret 2018
Andryan
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN INDUSTRI
HALAMAN PENGESAHAN SEKOLAH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB l PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Praktek Kerja Industri(Prakerin)
1.2. Tujuan Praktek kerja Industri(Prakerin)
1.3. Tujuan Pembuatan Laporan Praktek Kerja Industri
1.4. Batasan Masalah
1.5. Tempat dan Waktu
BAB ll TINJAUAN UMUM TENTANG PERUSAHAAN
2.1 Sejarah
Singkat Perusahaan
2.1.1. Visi
2.1.2. Misi
2.1.3.
Moto
2.2.
Kepegawaian dan Disiplin Kerja
2.2.1. Pasal 1(Kepegawaian)
2.2.2. Pasal 1(Disiplin Kerja)
2.3.
Struktur Organisasi
BAB lll JUDUL LAPORAN( ISI LAPORAN)
3.1. Sekilas Mengenai ketentuan pemakaian listrik paskabayar
3.2. proses
pembayaran listrik
3.3 foto dokumentasi
BAB lV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Sekolah Menengah Kejuruan sebagai salah satu Sub
Sistem Pendidikan Nasional, memiliki kedudukan sangat penting dalam
fungsi menyiapkan tenaga kerja terampil untuk menunjang system pendidikan
nasional. Upaya penyiapan tenaga kerja yang terampil sesuai dengan kebutuhan
dunia usaha dan industri, adalah penyelenggaraan kegiatan Praktek Kerja
Industri (Prakerin).
Pada dasarnya Praktek Kerja Industri (Prakerin)
merupakan penyelenggaraan yang mengintegrasikan secara tersistem pendidikan
dunia usaha dan industry. Pengintegrasian kegiatan pendidikan ini akan
menghilangkan perbedaan standar nilai sekolah dan dunia kerja serta sekaligus
mendekatkan supply dan demand ketenaga
kerjaan.
Landasan pelaksanaan kegiatan Praktek kerja Industri
(Prakerin) Sekolah menengah Kejuruan (SMK) di dasarkan atas arahan Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 dan ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun
1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl serta peraturan-peraturan pendukungnya
antara lain :
1. GBHN
Meningktakan kualitas tenaga kerja merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dan masyarakat serta Badan Usaha yang memakai tenaga
kerja.
2. UU SPN No. 2 tahun 1989 Ban W Pasal (1)
Penyelenggaraan pendidikan pelaksanaan dua jalur yaitu jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
3. PP No. 39 Bab III Pasal 4 Butir (3)
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan
Nasional dapat berbentuk pemberian kesempatan magang dan/atau latihan kerja.
4. Kep. Mendikbud No. 4990/U/1992 Pasal 33 Butir (6)
Kerjasama SMK dengan dunia usaha terutama bertujuan untuk
meningkatkan kesesuaian program SMK dengan kebutuhan dunia usaha yang
diusahakan dengan azas saling menguntungkan. Kerjasama SMK dengan dunia usaha
antara lain meliputi Praktek Kerja Industri (Prakerin).
1.2. Tujuan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Prakerin pada dasarnya merupakan
kegiatan intrakurikuler, harus dilaksanakan oleh setiap peserta diklat secara
individu.
Dengan pengaturan
organisasi an pola penyelenggaraan pendidikan SMK perlu membentuk proses
kegiatan atau seluruh komponen keahlian dan kejuruan dalam bentuk latihan kerja
didunia kerja.
Meningkatkan pemahaman dan pemantapan
serta mengembangkan peserta diklat yang di dapat disekolah dan menerapkan di
dunia usaha.
Meningkatkan keterampilan berupa penguasaan kemampuan
professional kejuruan peserta diklat.
1.3.Tujuan Pembuatan Laporan Praktek Kerja Industri
(Prakerin)
Adapun tujuan pembuatan laporan Praktek
Kerja Industri (Prakerin) ini adalah :
1. Peserta didik mampu mengungkapkan gagasan atau pengalaman
dalam bentuk tulisan tersusun secara sistematik atau kronologi dalam bahasa
Indonesia yang baik dan benar ;
2. Peserta didik mampu mencari alternative pemecahan masalah
kejuruan sesuai dengan program studinya yang terungkap dalam laporan tertulis ;
3. Memberikan informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi (IPTEK) dari Dunia Usaha / Dunia Industri (DU/DI) ke sekolah.
1.4. Batasan Masalah
Dalam laporan pelaksanaan
Prakerin ini penulis hanya membahas tentang pennungakan rekening tangihan
listrik karena memang hanya itu yang diajarkan pada waktu peraktek dalam menjalankan
prakering laporan ini memberikan suatu gambaran kepada pembaca tentang
penungakan rekening listrik
1.5. Tempat dan Waktu
Adapun tempat Prakerin peserta pada
PT PLN(PERSERO)RAYON BAGUALA dengan waktu praktek 23 Januari sampai 23 maret
2017
BAB II
TINJAUAN
UMUM TENTANG PERUSAHAAN
2.1. Sejarah Singkat Perusahaan
Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan
di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang
bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik
untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan
perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah
kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang
Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini
dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai
Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif
menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut
kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno
membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga
dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah
menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak
di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965.
Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara
(PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara
(PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17,
status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum
Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan
tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan
kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik,
maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik
bagi kepentingan umum hingga sekarang.
2.1.1. Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh
kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
2.1.2. Misi
a. Menjalankan
bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasipada kepuasan
pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
b. Menjadikan tenaga listrik sebagai media
untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
d. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan
lingkungan.
2.1.3. Moto
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik
2.2. Kepegawaian dan Disiplin Kerja
2.2.1 Pasal 1
(Kepegawaian
Dalam peraturan kepegawaian ini yang
dimaksud dengan:
a. Pegawai adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat dan diberi
penghasilan menurut ketentuan yang berlaku di perseroan, termasuk
pegawai yang ditugas karyakan.
b.Peraturan kepegawaian adalah ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
peraturan disiplin pegawai ini.
c. Pejabat yang berwenang
menjatuhkan sanksi adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan sanksi, yang
selanjutnya dapat disingkat dengan PYBM.
d. Sub
unit pelaksana adalah unit organisasi pelaksana satu tingkat dibawah unit
pelaksana.
e. Pimpinan adalah unit pejabat yang memimpin unit induk atau
unit pelaksana.
2.2.2 Pasal 1 (Disiplin Kerja)
Dalam peraturan disiplin pegawai ini yang dimaksud dengan:
a. Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku.
b. Peraturan disiplin pegawai adalah ketentuan-keterntuan
sebagaimana yang diatur dalam peraturan disiplin pegawai ini.
c. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau
perbuatan pegawai yang melanggar peraturan disiplin pegawai, baik yang
dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.
d. Sanksi disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai
karena melanggar peraturan disiplin pegawai.
2.3 Struktur
Organisasi
BAB III
ISI LAPORAN
3.1
Ketentuan Pemakaian Listrik Paska Bayar (Mengenal siklus Pemakain Dan
Pembayaran Listrik)
- Pada penggunaan listrik
konvensional (Paska Bayar), pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu
dan membayar tagihannya pada bulan berikutnya. Untuk mengetahui pemakaian
listrik pelanggan, PLN menggunakan jasa petugas Catat Meter (CATER).
- Pada tanggal yang sama, setiap
satu bulan sekali secara periodik, petugas CATER akan mencatat posisi
angka stand meter listrik di rumah pelanggan. Hasil pencatatan angka stand
meter akan di kurangi dengan hasil pencatatan periode bulan yang lalu,
dari selisih yang didapat akan diketahui banyaknya penggunaan listrik
(kWh) oleh pelanggan.
- Setelah data pencatatan meter
di peroleh, data tersebut akan diproses untuk mendapatkan besaran tagihan
listrik secara menyeluruh. Adapun unsur tagihan listrik adalah sebagai
berikut :
- Biaya beban ( untuk daya 450 VA
dan 900 VA)
- Pajak Penerangan Jalan
- Biaya Energi Minimum ( untuk
daya 1300 VA ke atas)
- Biaya pemakaian kWh Untuk
pembayaran melalui loket pembayaran (PPOB) dikenakan biaya administrasi
yang besarnya ditentukan oleh Bank.
- Di wilayah kerja PLN
(Persero)Rayon Baguala, pembayaran tagihan listrik dilayani mulai tanggal
2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Apabila pelanggan terlambat
membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir periode
pembayarannya, maka PLN berhak memutus sementara aliran listrik pelanggan
dengan cara melakukan penyegelan atas Alat Pembatas dan Pengukur (APP,
yakni MCB dan kWh meter) tanpa perlu memberi peringatan terlebih dahulu.
- Atas keterlambatan ini,
pelanggan dikenakan Biaya Keterlambatan yang pertama (BK1). Selanjutnya
jika pelanggan belum melunasi tunggakannya hingga masuk bulan berikutnya,
pelanggan akan dikenakan Biaya Keterlambatan kedua (BK2)
- Besarnya Biaya Keterlambatan
(BK) Pembayaran Rekening Listrik
NO
|
BATAS DAYA
|
BIAYA KETERLAMBATAN (Rp/Bulan)
|
1
|
450
VA
|
3.000
|
2
|
900
VA
|
3.000
|
3
|
1.300
VA
|
5.000
|
4
|
2.200
VA
|
10.000
|
3.2.proses
pembayaran listrik
- Jika sampai memasuki 90 hari
dari tanggal pemutusan sementara, pelangan masih
juga
belum membayar rekening listriknya, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar
rampung atas semua instalasi PLN (APP dan Saluran Masuk Pelayanan (kabel
listrik mulai dari tiang sampai dengan kWh meter)) dengan memberikan Surat
Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung sambungan Tenaga Listrik.
- Apabila pelanggan ingin meminta
penyambungan kembali sambungan listriknya setelah bongkar rampung
tersebut, maka pelanggan harus melunasi semua tagihan listrik beserta
Biaya Keterlambatannya terlebih dahulu, kemudian mendaftar Pasang Baru
kembali dan membayar Biaya Penyambungan Pasang baru. Semua ketentuan ini
sudah tertuang di Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang
telah di tandatangani oleh Pelanggan dan PLN.
- Keterlambatan dalam membayar
rekening listrik menyebabkan tunggakan rekening listrik. Tunggakan
rekening listrik adalah jumlah kewajiban terutang yang disebabkan karena ketidakmampuan
pelanggan membayar tagihan listriknya sesuai dengan jadwal.
- Untuk menyikapi hal ini, PLN
kemudian melakukan program “TUS-BUNG” alias PEMUTUSAN-PENYAMBUNGAN.
Program ini merupakan program rutin PLN untuk menurunkan angka tunggakan.
Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah kerja PLN, dengan
sasaran pelanggan yang terlambat bayar/menunggak pembayaran rekening
listrik minimal 1 (satu) bulan keatas.
- Untuk menghindari
ketidaknyamanan ini, kami menghimbau agar pelanggan selalu
membayar tagihan rekening listriknya sesuai dengan periode bayar yang
telah disediakan.
Adapun alternatif lain yang ditawarkan oleh PLN adalah menjadi pelanggan
listrik Prabayar, dimana kendali penggunaan listrik di rumah pelanggan
sepenuhnya berada di tangan pelanggan. Artinya, setiap pelanggan bisa
mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan
kemampuannya. Dengan cara bermigrasi dari listrik paskabayar ke listrik
prabayar, pelanggan tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS.
- Dapatkan Informasi lebih lanjut
mengenai program PLN dengan menghubungi PLN123, tekan 123 pada pesawat
telepon atau (kode area) 123 jika menggunakan telepon seluler. Selain itu
pelanggan juga dapat mengakses website PLN www.pln.co.id
- Sedangkan untuk memudahkan anda
dalam Pasang Baru (PB), Perubahan Daya (PD) dan Penerangan Sementara (PS),
Pelanggan dapat mengirim email ke: pln123.co.id atau mengakses website
PLN http://www.pln.co.id/pbpd/ Permohonan PB/PD maupun
PS juga dapat dilakukan melalui PLN123.
PT. PLN (Persero) - Menetapkan Tanggal Pembayaran Tagihan Listrik dimulai sejak
tanggal lima (2) dan Batas Akhir Tanggal Pembayaran adalah
Tanggal dua puluh 20. Pembayaran Tagihan Listrik melebihi Tenggang waktu yang
telah di tentukan oleh pln, dapat dikenakan sanksi berupa Denda, Penyegelan
(Pemutusan Sementara) Hingga Pemutusan Permanent.
Pembayaran Tagihan Listrik dapat di lakukan di Payment Point
Online Banking (loket PPOB), Melalui ATM, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, SMS
Banking, Internet Banking atau Mobile Banking. Pembayaran/Pelunasan tagihan
listrik yang di lakukan pada bulan 3 (sebagai contoh) adalah pembayaran untuk
pemkaian listrik pada bulan 2 (Dua).
Tenggang Waktu Pelunasan Tagihan Listrik
|
Sanksi/Denda (Biaya Keterlambatan Bayar)
Jika pelanggan tidak membayar
tagihan listrik dari tanggal 5 - 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas
keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan sanksi/denda berupa Biaya
Keterlambatan. Denda keterlambatan dihintung berdasarkan
golongan stand meter listrik yang di gunakan.
3.3.Foto
Dokumentasi
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
1.Melalui Prakering siswa ini dapat memperoleh wawasan
dan keterampilan yang dapat di jadikan bekal untuk untuk mmasuki kerja yang
akan dating sbnarnya
2.siswa dapat
mngtahui bagaimana cara berorganisasi di dunia industry
3.dan mngetahui
bagaimna cara bekerja di dunia industri
4.2. Saran
Dalam proses PRAKERIN ini dibutuhkan kedisiplinan dan
keseriusan dalam mengerjakannya. Dan sebelum bekerja alat dan bahan harus
disiapkan selengkap-lengkapnya agar tidak menimbulkan kendala-kendala yang
menghambat proses praktek yang dikerjakan.
DAFTAR
PUSTAKA
http:/www.pln123.co.id
2