Kamis, 19 April 2018

Laporan Prakering Smk Negeri 7 Ambon



LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI

PT.PLN(PERSERO)
RAYON BAGUALA


Oleh :


NAMA : ANDRYAN.N.A.AUGUSTYN

                                             KELAS :X1 TKJ-B                          
PROGRAM KEAHLIAN  : Teknik Komputer Dan Jaringan




                            SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
NEGERI 7 AMBON



HALAMAN PENGESAHAN

LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI

PT. PLN (PERSERO) RAYON BAGUALA



Oleh:

                                     
                                      NAMA                               : ANDRYAN AUGUSTYN
                                                                       
                                      KELAS                              : XI TKJ-B
                                      PROGRAM KEAHLIAN  : Teknik Komputer Dan Jaringan


 Disahkan dan disetujui oleh:
                                                                                                     
     PEMIMPIN                                                                                                        PEMBIMBING
                                                                                 


Joseph.Suarlembit                                                                                       Brand.Gaspersz












HALAMAN PENGESAHAN

Laporan ini Disampaikan untuk Memenuhi Persyaratan
Penyelesaian Praktek Kerja Industri SMK Negeri 7 Ambon



Oleh:

                                      NAMA                              : ANDRYAN AUGSUTYN
                                                                  
                                      KELAS                              : XI
                                      PROGRAM KEAHLIAN  : Teknik Komputer Dan Jaringan



 Disahkan Dan Disetujui Oleh:

                       Kepala SMK Negeri 7 Ambon                              Guru Pembimbing




                             .Saiful MM Drs Pd                                            Grace kurmasla
                                                                                   






















KATA PENGANTAR


         Puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunianya saya  dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yang telah dilaksanakan di PT PLN(Persero) Rayon Baguala . Laporan ini disusun sebagai salah satu persyaratan mengikuti an melaksanakan prakering .
         Kegiatan Prakerin dimaksudkan sebagai salah satu bekal dalam memasuki jenjang dunia usaha atau dunia industri dan untuk memupuk sikap mental yang lebih baik dalam melaksanakan kewajiban sebagai penerus bangsa sehingga mampu dan siap bekerja.
         Sehubungan dengan terlaksananya Prakerin ini tidak terlepas dari bantuan dan dorongan dari semua pihak secara moril maupun materil, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.        Kedua  orang tua tercinta yang selalu memberikan motivasi selama praktek kerja industri (PRAKERIN)
2.        Bapak Josep Suarlembit Menager PT. PLN(PERSERO) Rayon Baguala
3.      Drs. Saiful MM.Pd selaku kepala SMKN 7 Ambon
4.        Ibu Grace Kurmasela selaku Pembimbing Pelaksanaan Praktek Kerja Industri    (PRAKERIN).
5.        Bapak J.Lewerissa  S.kom selaku Ketua Jurusan TKJ(Teknik Komputer Dan Jaringan) SMKN 7 Ambon
6.        Semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan laporan ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun bagi pembaca dan masyarakat umum, semoga laporan ini bermanfaat.
                                                                                     Ambon    Maret 2018

                                                                             

                                                                                                  Andryan













DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN INDUSTRI
HALAMAN PENGESAHAN SEKOLAH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB l PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Praktek Kerja Industri(Prakerin)
1.2. Tujuan Praktek kerja Industri(Prakerin)
1.3. Tujuan Pembuatan Laporan Praktek Kerja Industri
1.4. Batasan Masalah
1.5. Tempat dan Waktu

BAB ll TINJAUAN UMUM TENTANG PERUSAHAAN
         2.1 Sejarah Singkat Perusahaan
               2.1.1. Visi
               2.1.2. Misi
               2.1.3. Moto
         2.2. Kepegawaian dan Disiplin Kerja
               2.2.1. Pasal 1(Kepegawaian)
               2.2.2. Pasal 1(Disiplin Kerja)
         2.3. Struktur Organisasi

BAB lll JUDUL LAPORAN( ISI LAPORAN)
         3.1. Sekilas Mengenai ketentuan pemakaian listrik paskabayar
         3.2. proses pembayaran listrik
         3.3  foto dokumentasi
BAB lV PENUTUP
         4.1. Kesimpulan
         4.2. Saran

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin)

  Sekolah Menengah Kejuruan sebagai salah satu Sub Sistem Pendidikan  Nasional, memiliki kedudukan sangat penting dalam fungsi menyiapkan tenaga kerja terampil untuk menunjang system pendidikan nasional. Upaya penyiapan tenaga kerja yang terampil sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, adalah penyelenggaraan kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
 Pada dasarnya Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan penyelenggaraan yang mengintegrasikan secara tersistem pendidikan dunia usaha dan industry. Pengintegrasian kegiatan pendidikan ini akan menghilangkan perbedaan standar nilai sekolah dan dunia kerja serta sekaligus mendekatkan supply dan demand ketenaga kerjaan.
  Landasan pelaksanaan kegiatan Praktek kerja Industri (Prakerin) Sekolah menengah Kejuruan (SMK) di dasarkan atas arahan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 dan ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl serta peraturan-peraturan pendukungnya antara lain :
1.        GBHN
Meningktakan kualitas tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat serta Badan Usaha yang memakai tenaga kerja.
2.        UU SPN No. 2 tahun 1989 Ban W Pasal (1)
Penyelenggaraan pendidikan pelaksanaan dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
3.        PP No. 39 Bab III Pasal 4 Butir (3)
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Nasional dapat berbentuk pemberian kesempatan magang dan/atau latihan kerja.
4.        Kep. Mendikbud No. 4990/U/1992 Pasal 33 Butir (6)
Kerjasama SMK dengan dunia usaha terutama bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian program SMK dengan kebutuhan dunia usaha yang diusahakan dengan azas saling menguntungkan. Kerjasama SMK dengan dunia usaha antara lain meliputi Praktek Kerja Industri (Prakerin).

1.2.  Tujuan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
       Prakerin pada dasarnya merupakan kegiatan intrakurikuler, harus dilaksanakan oleh setiap peserta diklat secara individu.
        Dengan pengaturan organisasi an pola penyelenggaraan pendidikan SMK perlu membentuk proses kegiatan atau seluruh komponen keahlian dan kejuruan dalam bentuk latihan kerja didunia kerja.
      Meningkatkan pemahaman dan pemantapan serta mengembangkan peserta diklat yang di dapat disekolah dan menerapkan di dunia usaha.
        Meningkatkan keterampilan berupa penguasaan kemampuan professional kejuruan peserta diklat.

1.3.Tujuan Pembuatan Laporan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
      Adapun tujuan pembuatan laporan Praktek Kerja Industri (Prakerin) ini adalah :
1.      Peserta didik mampu mengungkapkan gagasan atau pengalaman dalam bentuk tulisan tersusun secara sistematik atau kronologi dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar ;
2.      Peserta didik mampu mencari alternative pemecahan masalah kejuruan sesuai dengan program studinya yang terungkap dalam laporan tertulis ;
3.      Memberikan informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dari Dunia Usaha / Dunia Industri (DU/DI) ke sekolah.

1.4.  Batasan Masalah
        Dalam laporan pelaksanaan Prakerin ini penulis hanya membahas tentang pennungakan rekening tangihan listrik karena memang hanya itu yang diajarkan pada waktu peraktek dalam menjalankan prakering laporan ini memberikan suatu gambaran kepada pembaca tentang penungakan rekening listrik
1.5. Tempat dan Waktu
       Adapun tempat Prakerin peserta pada PT PLN(PERSERO)RAYON BAGUALA dengan waktu praktek 23 Januari sampai 23 maret 2017


















BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PERUSAHAAN

2.1. Sejarah Singkat Perusahaan
Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

           2.1.1.      Visi
 Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
2.1.2.      Misi
   a. Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasipada kepuasan pelanggan,        anggota perusahaan dan pemegang saham.
   b. Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas     kehidupan masyarakat.
     c. Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
     d. Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
2.1.3. Moto
      Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik


2.2.      Kepegawaian dan Disiplin Kerja
2.2.1   Pasal 1 (Kepegawaian
     Dalam peraturan kepegawaian ini yang dimaksud dengan:
 a. Pegawai adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat dan diberi      penghasilan menurut ketentuan yang berlaku di perseroan, termasuk pegawai yang ditugas karyakan.
   b.Peraturan kepegawaian adalah ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan disiplin pegawai ini.
   c.  Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan sanksi, yang selanjutnya dapat disingkat dengan PYBM.
   d.      Sub unit pelaksana adalah unit organisasi pelaksana satu tingkat dibawah unit pelaksana.
   e.       Pimpinan adalah unit pejabat yang memimpin unit induk atau unit pelaksana.

2.2.2        Pasal  1 (Disiplin Kerja)
       Dalam peraturan disiplin pegawai ini yang dimaksud dengan:
       a.       Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
       b.      Peraturan disiplin pegawai adalah ketentuan-keterntuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan disiplin pegawai ini.
       c.       Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang melanggar peraturan disiplin pegawai, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.
      d.      Sanksi disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai.

2.3      Struktur Organisasi


BAB III
ISI LAPORAN

3.1 Ketentuan Pemakaian Listrik Paska Bayar (Mengenal siklus Pemakain Dan Pembayaran Listrik)
  • Pada penggunaan listrik konvensional (Paska Bayar), pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihannya pada bulan berikutnya. Untuk mengetahui pemakaian listrik pelanggan, PLN menggunakan jasa petugas Catat Meter (CATER).
  • Pada tanggal yang sama, setiap satu bulan sekali secara periodik, petugas CATER akan mencatat posisi angka stand meter listrik di rumah pelanggan. Hasil pencatatan angka stand meter akan di kurangi dengan hasil pencatatan periode bulan yang lalu, dari selisih yang didapat akan diketahui banyaknya penggunaan listrik (kWh) oleh pelanggan.
  • Setelah data pencatatan meter di peroleh, data tersebut akan diproses untuk mendapatkan besaran tagihan listrik secara menyeluruh. Adapun unsur tagihan listrik adalah sebagai berikut :
  1. Biaya beban ( untuk daya 450 VA dan 900 VA)
  2. Pajak Penerangan Jalan
  3. Biaya Energi Minimum ( untuk daya 1300 VA ke atas)
  4. Biaya pemakaian kWh Untuk pembayaran melalui loket pembayaran (PPOB) dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Bank.
  • Di wilayah kerja PLN (Persero)Rayon Baguala, pembayaran tagihan listrik dilayani mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Apabila pelanggan terlambat membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir periode pembayarannya, maka PLN berhak memutus sementara aliran listrik pelanggan dengan cara melakukan penyegelan atas Alat Pembatas dan Pengukur (APP, yakni MCB dan kWh meter) tanpa perlu memberi peringatan terlebih dahulu.
  • Atas keterlambatan ini, pelanggan dikenakan Biaya Keterlambatan yang pertama (BK1). Selanjutnya jika pelanggan belum melunasi tunggakannya hingga masuk bulan berikutnya, pelanggan akan dikenakan Biaya Keterlambatan kedua (BK2)
  • Besarnya Biaya Keterlambatan (BK) Pembayaran Rekening Listrik



NO
BATAS DAYA
BIAYA KETERLAMBATAN (Rp/Bulan)
1
450 VA
3.000
2
900 VA
3.000
3
1.300 VA
5.000
4
2.200 VA
10.000

3.2.proses pembayaran listrik
  • Jika sampai memasuki 90 hari dari tanggal pemutusan sementara, pelangan masih
juga belum membayar rekening listriknya, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi PLN (APP dan Saluran Masuk Pelayanan (kabel listrik mulai dari tiang sampai dengan kWh meter)) dengan memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung sambungan Tenaga Listrik.
  • Apabila pelanggan ingin meminta penyambungan kembali sambungan listriknya setelah bongkar rampung tersebut, maka pelanggan harus melunasi semua tagihan listrik beserta Biaya Keterlambatannya terlebih dahulu, kemudian mendaftar Pasang Baru kembali dan membayar Biaya Penyambungan Pasang baru. Semua ketentuan ini sudah tertuang di Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah di tandatangani oleh Pelanggan dan PLN.
  • Keterlambatan dalam membayar rekening listrik menyebabkan tunggakan rekening listrik. Tunggakan rekening listrik adalah jumlah kewajiban terutang yang disebabkan karena ketidakmampuan pelanggan membayar tagihan listriknya sesuai dengan jadwal.
  • Untuk menyikapi hal ini, PLN kemudian melakukan program “TUS-BUNG” alias PEMUTUSAN-PENYAMBUNGAN. Program ini merupakan program rutin PLN untuk menurunkan angka tunggakan. Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah kerja PLN, dengan sasaran pelanggan yang terlambat bayar/menunggak pembayaran rekening listrik minimal 1 (satu) bulan keatas.
  • Untuk menghindari ketidaknyamanan ini, kami menghimbau agar pelanggan selalu membayar tagihan rekening listriknya sesuai dengan periode bayar yang telah disediakan. Adapun alternatif lain yang ditawarkan oleh PLN adalah menjadi pelanggan listrik Prabayar, dimana kendali penggunaan listrik di rumah pelanggan sepenuhnya berada di tangan pelanggan. Artinya, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Dengan cara bermigrasi dari listrik paskabayar ke listrik prabayar, pelanggan tidak dikenakan biaya apapun alias GRATIS.
  • Dapatkan Informasi lebih lanjut mengenai program PLN dengan menghubungi PLN123, tekan 123 pada pesawat telepon atau (kode area) 123 jika menggunakan telepon seluler. Selain itu pelanggan juga dapat mengakses website PLN www.pln.co.id
  • Sedangkan untuk memudahkan anda dalam Pasang Baru (PB), Perubahan Daya (PD) dan Penerangan Sementara (PS), Pelanggan dapat mengirim email ke: pln123.co.id atau mengakses website PLN http://www.pln.co.id/pbpd/ Permohonan PB/PD maupun PS juga dapat dilakukan melalui PLN123.
PT. PLN (Persero) - Menetapkan Tanggal Pembayaran Tagihan Listrik dimulai sejak tanggal lima (2) dan Batas Akhir Tanggal Pembayaran adalah Tanggal dua puluh 20. Pembayaran Tagihan Listrik melebihi Tenggang waktu yang telah di tentukan oleh pln, dapat dikenakan sanksi berupa Denda, Penyegelan (Pemutusan Sementara) Hingga Pemutusan Permanent.

Pembayaran Tagihan Listrik dapat di lakukan di Payment Point Online Banking (loket PPOB), Melalui ATM, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, SMS Banking, Internet Banking atau Mobile Banking. Pembayaran/Pelunasan tagihan listrik yang di lakukan pada bulan 3 (sebagai contoh) adalah pembayaran untuk pemkaian listrik pada bulan 2 (Dua).



Tenggang Waktu Pelunasan Tagihan Listrik
Sanksi/Denda (Biaya Keterlambatan Bayar)
Jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 5 - 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan sanksi/denda berupa Biaya 

Keterlambatan. Denda keterlambatan dihintung berdasarkan golongan stand meter listrik yang di gunakan.






3.3.Foto Dokumentasi







BAB IV

PENUTUP
4.1. Kesimpulan

 1.Melalui Prakering siswa ini dapat memperoleh wawasan dan keterampilan yang dapat di jadikan bekal untuk untuk mmasuki kerja yang akan dating sbnarnya
 2.siswa dapat mngtahui bagaimana cara berorganisasi di dunia industry
 3.dan mngetahui bagaimna cara bekerja di dunia industri

      4.2.  Saran
    
Dalam proses PRAKERIN ini dibutuhkan kedisiplinan dan keseriusan dalam mengerjakannya. Dan sebelum bekerja alat dan bahan harus disiapkan selengkap-lengkapnya agar tidak menimbulkan kendala-kendala yang menghambat proses praktek yang dikerjakan. 

   

DAFTAR PUSTAKA



http:/www.pln123.co.id












2